Miliki Banyak Cabang, Pos Indonesia Berpotensi jadi Kanal Penerimaan GNWU

Miliki Banyak Cabang, Pos Indonesia Berpotensi jadi Kanal Penerimaan GNWU
Wapres Ma’ruf Amin saat menerima audiensi jajaran Direksi PT Pos Indonesia (Persero) melalui konferensi video. Foto: PT Pos Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan pemerintah menjadi salah satu fokus pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Dengan potensi yang mencapai Rp180 triliun per tahun, gerakan ini perlu didukung kanal-kanal penerima wakaf untuk mempermudah para pewakaf menyerahkan wakafnya.

Untuk itu, PT Pos Indonesia (Persero) yang memiliki banyak cabang di pelosok tanah air, sangat berpotensi menjadi kanal penerimaan wakaf uang yang efektif.

“PT Pos itu merupakan salah satu kanal yang sangat potensial karena (cabangnya) tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan. Jadi saya kira ini merupakan kanal yang sangat efektif, sehingga masyarakat di mana-mana bisa berwakaf melalui PT Pos,” ungkap Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menerima audiensi jajaran Direksi PT Pos Indonesia (Persero) melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Selasa (16/3).

Oleh sebab itu, Wapres meminta kepada Pos Indonesia untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) guna membahas kerja sama yang dapat dilakukan.

“Maka nanti saya minta PT Pos Indonesia untuk berkomunikasi dengan Badan Eksekutif KNEKS yang juga memang bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia,” pintanya.

Keterlibatan PT Pos Indonesia ini, kata Wapres, selain menjadi partisipasi yang sangat bermanfaat juga akan bernilai ibadah.

“Mudah-mudahan keikutsertaan Kantor Pos ini selain juga merupakan satu partisipasi yang sangat besar manfaatnya, mudah-mudahan juga menjadi ibadah,” ujar Wapres.

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan pemerintah menjadi salah satu fokus pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News