Pimpinan MPR Dukung Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang

Pimpinan MPR Dukung Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan Keagamaan, Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. HM. Hidayat Nur Wahid MA mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diluncurkan Presiden Jokowi, Senin (25/1).

Menurut Hidayat, pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang adalah bukti pengakuan pemerintah atas potensi kontribusi materiil yang nyata dari umat Islam dalam membantu pembiayaan negara di tengah turunnya penerimaan pajak akibat Covid-19.

Ia menyatakan potensi membantu secara materiil selain yang nonmateriil terhadap eksistensi dan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti ini, adalah tradisi menyejarah umat Islam Indonesia bahkan sejak awal berdirinya RI.

Menurutnya, sudah tercatat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan RI bagaimana Sultan Mataram, Sultan Pontianak dan Sultan Siak, menghibahkan uang yang sangat berharga kepada NKRI.

Hibah dalam bentuk uang ini melengkapi kedaulatan kawasan yang juga diserahkan untuk bergabung dengan NKRI.

Ia menyatakan tindakan serupa juga ditunjukkan masyarakat Aceh, yang merelakan emas dan perhiasan untuk disumbangkan ke negara agar RI bisa membeli pesawat.

Hidayat menegaskan dengan berbagai bantuan, kontribusi, dan pengorbanan itu, bukan berarti umat Islam minta diistimewakan, tetapi wajarnya pemerintah berlaku adil.

Apalagi, ujar Hidayat, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dalam sambutannya saat peluncuran program juga menyampaikan pentingnya peran ulama, ustaz, mubalig dan kiai untuk menyosialisasikan wakaf uang kepada umat, sehingga bisa mendorong Indonesia menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah pada tahun 2024.

Hidayat menegaskan dengan berbagai bantuan, kontribusi, dan pengorbanan itu, bukan berarti umat Islam minta diistimewakan, tetapi wajarnya pemerintah berlaku adil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News