Millen Cyrus Positif Konsumsi Narkoba, Sebegini Ancaman Hukumannya
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus terancam hukuman pidana penjara lima tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ya di UU narkotika di Pasal 114 itu yang kami persangkakan terhadap yang bersangkutan (Millen Cyrus-red)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11).
Selain itu, polisi juga terus melakukan pendalaman terkait asal sabu-sabu yang turut diamanakan bersama Millen Cyrus.
"Untuk barang buktinya dari mana kami dalami terus," pungkasnya.
Diketahui, Millen Cyrus diamankan polisi di sebuah kamar hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (22/11) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram. Tak sendiri, keponakan Ashanty itu diamankan bersama seorang pria berinisial JR.
Millen Cyrus kini masih menghuni sel khusus di tahanan Mapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Millen Cyrus terancam hukuman pidana penjara lima tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap