Mingrum Gumay Kritisi Ketentuan Pencairan JHT
Selasa, 15 Februari 2022 – 23:25 WIB
"Memang yang jadi persoalan usia tersebut. Hal ini harus didiskusikan, karena berbeda dengan aturan sebelumnya JHT bisa diambil sebelum berusia (buruh) 56 tahun," ucap Mingrum Gumay. (mar10/fat/jpnn)
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay kritisi ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT yang dibuat Menaker Ida Fauziyah..
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Sandi Fernando
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja