Brigjen Heru Pranoto Ungkap Peran AS dan SR yang Ditangkap di Aceh, Ternyata

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua terduga pengedar narkoba dengan barang bukti 16 kilogram ganja kering siap edar.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Heru Pranoto menyebut kedua tersangka berinisial AS (41) warga Banda Aceh, dan SR (36) warga Aceh Besar.
"Pelaku AS berperan sebagai kurir dan pembeli ganja. Sedangkan SR berperan sebagai penjual ganja," kata Brigjen Heru Pranoto di Banda Aceh, Selasa (15/2).
Dia menerangkan penangkapan AS dan SR dilakukan berkat adanya laporan masyarakat.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim BNN Provinsi Aceh dengan melakukan penyelidikan hingga menggeledah rumah pelaku AS di kawasan Meuraxa, Banda Aceh.
Saat penggeledahan itu petugas menemukan 10 bungkus ganja kering siap edar.
Brigjen Heru menyebut tiap bungkus ganja itu dijual seharga Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
Tim BNN juga menemukan tiga kardus berisi 16 kilogram ganja.
Brigjen Heru Pranoto mengungkap peran AS dan SR yang ditangkap tim BNN Provinsi Aceh dengan barang bukti 16 kg ganja kering.
- Kerangka Manusia Ditemukan dalam Drum yang Dicor dengan Kaus Kuning Nomor 13 dan Celana Kain
- Setara Mati
- 168 WNI di Luar Negeri Dibayang-bayangi Ancaman Hukuman Mati
- PON XXI di Aceh Terancam Gagal, KONI Beber Penyebabnya
- Masih Muda, Wanita 28 Tahun Sudah Berurusan dengan Hukum
- Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding