Brigjen Heru Pranoto Ungkap Peran AS dan SR yang Ditangkap di Aceh, Ternyata
Selasa, 15 Februari 2022 – 21:30 WIB

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi (ketiga kiri) bersama pejabat setempat saat menggelar barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu, termasuk ganja kering dan sejumlah tersangka di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AS membeli ganja tersebut dari SR," ungkapnya.
Tim BNN pun langsung bergerak menangkap SR di rumahnya, kawasan Aceh Besar.
"Kedua pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, maupun hukuman mati," ujar Brigjen Heru Pranoto. (ant/fat/jonn)
Brigjen Heru Pranoto mengungkap peran AS dan SR yang ditangkap tim BNN Provinsi Aceh dengan barang bukti 16 kg ganja kering.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Arya Saloka Turunkan Berat Badan demi Peran di Sayap-sayap Patah 2: Olivia
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu