Brigjen Heru Pranoto Ungkap Peran AS dan SR yang Ditangkap di Aceh, Ternyata

Brigjen Heru Pranoto Ungkap Peran AS dan SR yang Ditangkap di Aceh, Ternyata
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi (ketiga kiri) bersama pejabat setempat saat menggelar barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu, termasuk ganja kering dan sejumlah tersangka di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AS membeli ganja tersebut dari SR," ungkapnya.

Tim BNN pun langsung bergerak menangkap SR di rumahnya,  kawasan Aceh Besar.

"Kedua pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, maupun hukuman mati," ujar Brigjen Heru Pranoto. (ant/fat/jonn)

Brigjen Heru Pranoto mengungkap peran AS dan SR yang ditangkap tim BNN Provinsi Aceh dengan barang bukti 16 kg ganja kering.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News