Minim Bukti, Dua Jenderal Kasus Gayus Masih Saksi
Jumat, 21 Mei 2010 – 02:14 WIB
Tapi jika pembukaan blokir itu karena ada kepentingan lain seperti menerima uang, maka mereka bisa di jerat dengan pidana. Namun sekali lagi Edward menegaskan bahwa itu semua harus ada buktinya. Menurutnya kasus ini masih belum selesai dan masih dalam pendalaman.
Baca Juga:
Selain itu, Edward mengatakan setelah selesai mempersidangkan Kompol Muhammad Enanie Arafat, minggu depan giliran pihaknya akan mempersidangkan AKP Sri Sumartini yang juga terlibat dalam kasus Gayus. Tapi yang jelas untuk kasus itu, Edward menjelaskan formasinya masih seperti semula. Yakni tentang tersangka dan saksi-saksinya. "Belum ada penambahan," imbuhnya.
Tekait dengan pihak-pihak lain yang diduga juga terlibat dalam pengemplangan pajak terutama perusahaan-perusahaan besar, Edward enggan menerangkan lebih lanjut. Yang jelas, sudah ada pihak-pihak yang diperiksa.
Tapi Edward belum mau menerangkan siapa saja perusahaan-perusahaan itu dan apa statusnya. "Ini untuk kepentingan penyidikan. Ini masih bisa berkembang, kalau dikatakan sekarang bisa hilang semua," katanya.
JAKARTA - Dua jenderal yang disebut-sebut terlibat dalam kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Radja Erizman sepertinya
BERITA TERKAIT
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat