Minim, Produk Plastik Ramah Lingkungan
Selasa, 17 April 2012 – 01:27 WIB
"Hanya lembaga yang sudah mendapat akreditisasi dari Badan Sertifikasi Nasional dan SNI yang dapat memberikan label hijau (green label)," ujar dia.
Budi menambahkan hanya perusahaan ritel yang dapat menseleksi plastik itu menggunakan label hijau yang diterbitkan lembaga resmi atau bukan. Perusahaan label hijau sudah barang tentu punya laboratorium, mereka punya kriteria tertentu untuk kantong plastik misalnya kekuatan dan lama degradasi, seandainya lolos maka label hijau akan diberikan.
Sementara Sekjen Inaplas, Fajar Budiyono mengatakan, sebenarnya saat ini sudah banyak lembaga yang memiliki laboratorium uji untuk memastikan plastik kemasan yang dipergunakan pada industri ritel sudah degradasi atau belum. Hanya saja belum ada instansi pemerintah yang menunjuk lembaga tersebut sebagai lembaga sertifikat ekolabel, seharusnya kementerian perindustri, badan pengawas obat dan makanan, serta kementerian lingkungan hidup harus duduk bersama.
"Harus duduk bersama untuk menentukan standar dari plastik degradasi itu seperti apa, barulah lembaga-lembaga yang memiliki fasilitas laboratorium uji ditunjuk untuk menerbitkan sertifikat label hijau," tuturnya. (vit)
JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Industri Aromatik, Olefin & Plastik Indonesia (Inaplas), Budi Susanto Sadiman mengatakan, penyerapan kantong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Inspiratif Mila, Atlet Pencak Silat yang Bergabung dengan PNM
- 'Tangan Dingin' Wishnutama Pukau Mata Dunia dalam Acara World Water Forum
- Nabung Emas Makin Mudah dan Praktis Bersama BRImo
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2024 Turun, Sebegini Per Gram
- Pemerintah Diminta Pisahkan Regulasi Produk Tembakau dari RPP Kesehatan
- Memaknai Harkitnas, Nasabah PNM Mekaar Solok Siap Bangkitkan Produk Lokal