Minimal 22.440 Lembar KTP

Minimal 22.440 Lembar KTP
Warga menunjukkan E-KTP-nya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -  – Tahapan Pilkada Kota Bengkulu akan dimulai Agustus 2017 mendatang.

Bagi bakal calon walikota yang akan maju melalui jalur independen atau perseorangan bisa mempersiapkan segala persyaratannya sejak kini.

Khususnya dukungan KTP yang dibuktikan dengan dukungan riil fotokopi KTP pendukung.

Minimal bakal calon independen harus mengumpulkan 22.440 lembar dukungan KTP.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah, menjelaskan, secara umum tidak ada perubahan persyaratan untuk maju dalam Pilwakot 2018.

Selain harus memiliki minimal 7 kursi untuk bakal calon (balon) yang akan maju melalui jalur partai politik (parpol) juga harus memiliki setidaknya 25 persen dari hitungan suara sah yang duduk di DPRD Kota Bengkulu.

Sementara untuk jalur independen, sama seperti prasyarat yang diatur yakni minimal memiliki 8,5 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir di Kota Bengkulu.

“Terakhir jumlah DPT kita mencapai 264.000 orang, berarti minimal kalau untuk maju melalui jalur independen harus memiliki dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak minimal 22.440 lembar,” jelas Darlin.

  – Tahapan Pilkada Kota Bengkulu akan dimulai Agustus 2017 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News