Minimalisir Pelanggaran PPTKIS, Kemenakertrans Gencar Klarifikasi
Sabtu, 19 Mei 2012 – 20:29 WIB
"Proses klarifikasi ini juga berlaku bagi PPTKIS yang melakukan perpanjangan SIUP. Dengan sanksi berupa skorsing maupun pencabutan SIUP, dipastikan hal itu akan membuat mereka (PPTKIS) jera. Selama ini pemerintah sudah sering sekali memberikan peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran," tandas Reyna.
Reyna menyebutkan, hingga saat ini PPTKIS yang sudah selesai diklarifikasi dan memperoleh SIUP-nya mencapai 51,7 persen dari total PPTKIS dengan 565 perusahaan. Sedangkan sisanya, masih dalam tahap pembinaan dan proses klarifikasi.
"Sisanya yang belum selesai diklarifikasi sedang dalam proses pembinaan dan kita pun menilai apakah layak atau tidak. Hal ini juga sudah disampaikan kepada Menakertrans dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan," tuturnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus melakukan klarifikasi terhadap Pelaksana Penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
- Ada Potensi Hujan Hari Ini? Simak Prakiraan Cuaca BMKG
- 5 Berita Terpopuler: Detik-Detik Kecelakaan di Ciater Subang, Kondisi Bus Terungkap, Kami Turut Berdukacita
- Pengakuan Sopir Bus yang Kecelakaan di Subang, Ada yang Tak Beres, Susah
- BTN Jakim 2024, Pemda DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan, Cek di Sini!
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat