Minimalisir Pelanggaran PPTKIS, Kemenakertrans Gencar Klarifikasi
Sabtu, 19 Mei 2012 – 20:29 WIB

Minimalisir Pelanggaran PPTKIS, Kemenakertrans Gencar Klarifikasi
"Proses klarifikasi ini juga berlaku bagi PPTKIS yang melakukan perpanjangan SIUP. Dengan sanksi berupa skorsing maupun pencabutan SIUP, dipastikan hal itu akan membuat mereka (PPTKIS) jera. Selama ini pemerintah sudah sering sekali memberikan peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran," tandas Reyna.
Reyna menyebutkan, hingga saat ini PPTKIS yang sudah selesai diklarifikasi dan memperoleh SIUP-nya mencapai 51,7 persen dari total PPTKIS dengan 565 perusahaan. Sedangkan sisanya, masih dalam tahap pembinaan dan proses klarifikasi.
"Sisanya yang belum selesai diklarifikasi sedang dalam proses pembinaan dan kita pun menilai apakah layak atau tidak. Hal ini juga sudah disampaikan kepada Menakertrans dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan," tuturnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus melakukan klarifikasi terhadap Pelaksana Penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025