Minimalisir Pelanggaran PPTKIS, Kemenakertrans Gencar Klarifikasi

Minimalisir Pelanggaran PPTKIS, Kemenakertrans Gencar Klarifikasi
Minimalisir Pelanggaran PPTKIS, Kemenakertrans Gencar Klarifikasi
"Proses klarifikasi ini juga berlaku bagi PPTKIS yang melakukan perpanjangan SIUP. Dengan sanksi berupa skorsing maupun pencabutan SIUP, dipastikan hal itu akan membuat mereka (PPTKIS) jera. Selama ini pemerintah sudah sering sekali memberikan peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran," tandas Reyna.

Reyna menyebutkan, hingga saat ini PPTKIS yang sudah selesai diklarifikasi dan memperoleh SIUP-nya mencapai 51,7 persen dari total PPTKIS dengan 565 perusahaan. Sedangkan sisanya, masih dalam tahap pembinaan dan proses klarifikasi.

"Sisanya yang belum selesai diklarifikasi sedang dalam proses pembinaan dan kita pun menilai apakah layak atau tidak. Hal ini juga sudah disampaikan kepada Menakertrans dan Dirjen  Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan," tuturnya. (cha/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus melakukan klarifikasi terhadap Pelaksana Penempatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News