Minimalisir Pelanggaran PPTKIS, Kemenakertrans Gencar Klarifikasi
Sabtu, 19 Mei 2012 – 20:29 WIB

Minimalisir Pelanggaran PPTKIS, Kemenakertrans Gencar Klarifikasi
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus melakukan klarifikasi terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS). Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan klarifikasi itu untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh PPTKIS. Jika dari hasil klarifikasi ini ditemukan kesalahan, maka pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) milik PPTKIS yang bersangkutan.
"Saat ini ada sebanyak 565 PPTKIS yang terdaftar di Kemenakertrans. Dalam sehari, kita bisa melakukan klarifikasi sampai 5 PPTKIS," ungkap Reyna di Jakarta, Sabtu (19/5).
Dalam proses klarifikasi ini, lanjut Reyna, pihaknya tak ingin bekerja sembrono. Kalrifikasi dilakukan secara ketat dan teliti, termasuk mempertibangkan laporan-laporan dari berbagai pihak. Antara lain, Atase tenaga kerja, BNP2TKI, Bareskrim Polri, dan LSM.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus melakukan klarifikasi terhadap Pelaksana Penempatan
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU