Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan
Jumat, 26 Oktober 2012 – 18:46 WIB

Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan
Sebelumnya, menurut Puji, Korlantas sudah mengirim surat resmi ke KPK untuk meminta dokumen yang tak terkait kasus simulator. Surat itu diberikan atas nama Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Baca Juga:
Saat itu surat sudah direspon oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu meminta perincian dokumen yang dimaksud dan Korlantas juga sudah memberikannya. Tapi hingga kini, belum ada satupun dokumen yang dipakai.
Puji menyayangkan KPK yang tidak segera mengembalikan dokumen yang dibutuhkan Korlantas dalam menjalan kerja pelayanan lalulintas. "Kami buat lagi rincian yang diminta. Sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi," papar Puji.
Ditambahkannya, seharusnya KPK memberitahu penyebab dokumen yang disita itu belum bisa dikembalikan. Jika memang masih disortir terlebih dahulu, Korlantas akan memberi kesempatan pada KPK.
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan