Minta Hakim Kasus Bioremediasi Chevron Diganti
Selasa, 21 Mei 2013 – 15:24 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematury, Otto Bismarch meminta Komnas HAM merekomendasilan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tipikor Jakarta segera diganti. Tuntutan itu disampaikan Otto saat mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary No.4B Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Otto, apa yang disampaikan istri Ricksy, Ratna Widiastuti yang ikut datang ke Komnas HAM membuktikan pengadilan tidak bisa memberikan keadilan. Bahkan kliennya sudah 8 bulan mendekam di Rutan Kejagung.
Menurutnya, persidangan kasus bioremediasi PT Chevron sudah tidak fair dan sebagai langkah awal, Komnas HAM bisa melakukan langkah awal dengan mendesak supaya Sudarmawati Ningsih selaku Hakim Ketua yang memimpin sidang tersebut.
Baca Juga:
"Komnas HAM bisa lakukan langkah awal dengan mengusulkan digantinya Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Sudarmawati Ningsih yang memimpin sidang kasus ini," kata Otto kepada Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay, Selasa (21/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematury, Otto Bismarch meminta Komnas HAM merekomendasilan Ketua Majelis
BERITA TERKAIT
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Suarakan Ketidakadilan di Tingkat Global, Prabowo Bandingkan Palestina & Ukraina
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah