Minta Jatah kepada Istri di Singapura, Anak Dijadikan Umpan, Terlalu!
Senin, 25 Januari 2021 – 20:59 WIB
“Dia ini pengangguran dan jika butuh uang meminta kepada istri,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (der/radar lombok)
Gegara minta jatah uang kepada istri yang sedang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura, AF (30) terpaksa berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan
- Oknum Polisi Ini Ditangkap BNNP NTB, Kapolresta pun Ikut Tes Urine
- Tiga Mahasiswa Pesan Ganja dari Prancis
- Bocah SD Tewas di Mataram Bukan karena Penganiayaan, tetapi...
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Mataram