Minta KPU Permudah Pekerja Migran Gunakan Hak Pilih
Timses Jokowi-JK Ingatkan Soal Kendala Teknis Urus Formulir A5
jpnn.com - JAKARTA - Masa pengurusan surat keterangan untuk bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) manapun atau yang dikenal dengan istilah Formulir A5 akan berakhir besok (6/7). Namun, ancaman tentang bakal banyaknya warga yang tak bisa menggunakan hak pilih masih tetap ada.
Menurut mantan pimpinan Panitia Khusus UU Pemilu, Ferry Mursydan Baldan, sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pengurusan Formulir A5. Alasannya, banyak para pekerja migran yang tak sempat mengurus Formulir A5.
Ferry menegaskan, gairah pemilih di pilpres kali ini cukup tinggi. “Jadi KPU jangan hambat kegairahan masyarakat yang ingin berpartisipasi menyukseskan pilpres yang demokratis,” katanya di Jakarta, Jumat (4/7).
Politisi Partai NasDem yang kini menjadi anggota Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu mengakui, syarat bagi pemilih untuk bisa menggunakan hak pilih di TPS lain memang perlu mengurus Formulir A5. Namun, katanya, sebaiknya KPU memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak sempat mengurus Formulir A5 agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Karenanya Ferry meminta KPU agar mengeluarkan kebijakan alternatif sehingga warga negara Indonesia yang berhak memilih tetap dapat ikut pesta demokrasi. “Karena diperkirakan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak sempat mengurus formulir A5,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Masa pengurusan surat keterangan untuk bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) manapun atau yang dikenal dengan istilah Formulir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah
- Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
- Diusung Golkar Maju Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Dardak Pastikan Siap Kerja Keras
- Golkar Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024