Minta MUI Kaji Ulang Fatwa Haram

Produsen Vaksin Meningitis Belgia Protes

Minta MUI Kaji Ulang Fatwa Haram
Minta MUI Kaji Ulang Fatwa Haram
"Keseluruhan informasi ilmiah ini telah kami jelaskan secara rinci dan transparan kepada semua pihak terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM, LPPOM MUI, dan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak (MPKS)," kata Ellen. Menurut dia, proses pembuatan vaksin meningitis GSK yang baru telah melalui proses purifikasi yang intensif dan panjang. Antara lain, pencucian dan filterasi berulang kali, proses klarifikasi, pengendapan dan pengeringan dengan vakum, untuk memastikan kualitas, keamanan, dan efektivitas vaksin.

Sampai saat ini, ujarnya, vaksin meningitis GSK telah mendapatkan persetujuan izin edar dari badan pengawas obat-obatan yang berwenang, dan digunakan di 85 negara. Termasuk, 15 negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Arab Saudi, Malaysia, Mesir, Irak, Iran, Kuwait, Oman, Pakistan, Turki, Siria, dan Yaman. "Semua vaksin produksi GSK telah melalui proses penelitian dan pengembangan berdasarkan standar mutu internasional," pungkasnya.

Fatwa haram MUI terhadap vaksin meningitis memang sempat membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merugi karena sudah telanjur membeli vaksin. Kemenkes membeli vaksin dari GSK seharga Rp 20 miliar. Sayangnya, vaksin tersebut tidak bisa dikembalikan lagi. Namun, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih berjanji tidak akan mengedarkan vaksin itu kepada masyarakat. Hingga kini, Endang masih mencoba bernegosiasi dengan GSK. Dia berharap akan ada solusi yang bisa tercapai.

MUI memang mengeluarkan faktwa vaksin meningitis yang halal dipakai, khususnya untuk jemaah calon haji. Kedua vaksin itu bikinan Novartis perusahaan farmasi asal Italia dan Tian Yuan, asal Tiongkok. (zul/ari)
Berita Selanjutnya:
Yakin Ibu-Ibu PKK Mampu

JAKARTA --Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan vaksin meningitis produksi PT Glaxo Smith Kline (GSK) disayangkan produsen asal Belgia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News