Minta Rehabilitasi, Bandar Sabu Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Minta Rehabilitasi, Bandar Sabu Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Minta Rehabilitasi, Bandar Sabu Ini Divonis 10 Tahun Penjara

jpnn.com - PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru  menghukum Zulhermis terdakwa kepemilikan 277 gram sabu-sabu 10 tahun penjara dan di denda Rp 1 miliar, Selasa (7/4). 

Dalam sidang tersebut majelis hakim yang pimpin Masrul SH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis ini, akhirnya memupus asa Zulhermis untuk tak dihukum berat. Dalam pledoi Zulhermis beberapa waktu lalu, ia meminta agar menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba.

"Majelis hakim sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Dan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," lanjut majelis hakim.

Hakim mengatakan, walau Zulhermis tidak mengakui terkait barang bukti sebanyak 277 gram yang ditemukan di dalam tong sampah di halaman rumah terdakwa di Dusun Koto Semiri, Kabupaten Kampar. 
Namun, karena tidak ada orang lain selain terdakwa, maka patut dipercaya kalau barang bukti itu merupakan milik terdakwa. 

"Itu bukti petunjuk dalam persidangan. Terdakwa tidak mengajukan saksi Ad Charge, untuk menguatkan kalau barang bukti itu bukan miliknya," lanjut hakim.

Sebelumnya, ramai diberitakan dalam dakwaan Zulhermis sabu-sabu itu tak tercantum, dalam persidanganpun barang bukti itu tak diungkit.

Menyikapi keganjilan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bergerak cepat. Tim Pengawasan (Timwas) Kejati langsung melakukan pemeriksaan termasuk pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarbini yang pertama kali menangani kasus ini. 

PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru  menghukum Zulhermis terdakwa kepemilikan 277 gram sabu-sabu 10 tahun penjara dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News