Minta Rehabilitasi, Bandar Sabu Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Minta Rehabilitasi, Bandar Sabu Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Minta Rehabilitasi, Bandar Sabu Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Syarbini memenuhi panggilan Tim Pengawasan Kejati Riau, Jumat (6/3) kemarin. Syarbini malah menyebut saksi tak ada yang mengatakan barang haram itu milik terdakwa.

Apa yang dikatakan Syarbini ini berkebalikan dengan amar tuntutan atas Zulhermis dalam sidang yang digelar Selasa (17/2) kemarin. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Tengku Harly Mulyati yang menggantikan Syarbini menuntut Zulhermis dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Dari fakta persidangan terdakwa terbukti memiliki empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu-sabu saat terjaring razia kepolisian. Dalam pengembangan, di rumah terdakwa di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar didapati sabu-sabu seberat 277 gram yang diduga milik Zulhermis.

Timwas Kejati Riau dalam pemeriksaan menemukan indikasi kesalahan SOP (Standar Operasional Prosedur) perkara tersebut. Dalam dakwaan JPU Syarbini yang tertuang pada Case Tracking System (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Pekanbaru, dijelaskan bahwa Zulhermis ditangkap atas sangkaan memiliki empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu-sabu. 

Dakwaan kala itu tidak menyertakan barang bukti sabu-sabu 277 gram hasil pengembangan penggeledahan pada kediaman Zulhermis di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar. Sementara itu, dalam persidangan barang bukti yang ditaksir bernilai hingga Rp300 juta tidak diungkit.

Usai persidangan digelar, Ana Mardiah isteri Penasehat Hukum Terdakwa tampak tak terima dengan vonis ini.'Kalian mau ekspos, ekspos la 10 tahun tu,' kata Ana pada wartawan yang meliput jalannya sidang.(ray/ali/jpnn)

PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru  menghukum Zulhermis terdakwa kepemilikan 277 gram sabu-sabu 10 tahun penjara dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News