Minta Rekeningnya yang Diblokir KPK Dibuka, SYL Mengaku Tak Bisa Membayar Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim agar membuka rekeningnya yang diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL mengaku tidak bisa membayar biaya kebutuhan keluarga hingga penasihat hukum yang membelanya di persidangan ini.
Hal itu disampaikan SYL saat diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya jadi terdakwa.
Kepada Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, SYL meminta rekeningnya atau istrinya, Ayun Sri Harahap untuk dibuka.
Pasalnya, jasa tim penasihat hukum yang mendampinginya dalam proses persidangan belum bisa dibayar lantaran rekening diblokir oleh KPK.
“Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka Pak, saya engga bisa bayar ini (menunjuk tim hukum di sebelahnya), ini sudah mau tinggalkan saya semua,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
Kepada Majelis Hakim, SYL meminta permohonan pembukaan rekening yang telah disampaaikan dapat dipertimbangkan dengan baik.
Apalagi, banyak kebutuhan hidup yang harus dibayar dengan uang dari rekening yang diblokir oleh KPK itu.
SYL mengaku tidak bisa membayar biaya kebutuhan keluarga hingga penasihat hukum yang membelanya di persidangan ini.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas