Minta Tahanan Setor Rp 40 Juta, Kepala Lapas Parepare Langsung Dicopot

Minta Tahanan Setor Rp 40 Juta, Kepala Lapas Parepare Langsung Dicopot
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Parepare berinisial Z dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan praktik pungutan liar atau Pungli di Lapas setempat.

"Iya benar (praktik pungli) dan saya sudah (ajukan permohonan hukuman). Kalapas Parepare resmi saya tarik ke Kanwil dan sudah mengusulkan hukuman disiplin ke pusat. Saya tinggal menunggu hukuman (SK sanksi)," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/8).

Saat ditanyakan apakah ada saksi pidana dijatuhkan kepada Kalapas tersebut, kata dia, ada bagian pembinaannya namun proses administrasi dan kode etik tetap dikenakan kepada yang bersangkutan.

"Saya pikir kalau pidana, itu adalah bagian yang saya katakan tadi, di pembinaan. Sepanjang masih bisa bina, saya pikir biarlah yang bersangkutan itu mendapatkan hukuman disiplin di instansi kami," tuturnya.

Sedangkan posisi yang bersangkutan, kata dia, telah ditarik dan sudah ada Pelaksana tugas (Plt) di Lapas Parepare. Dan dalam waktu dekat diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru untuk pergantian Kepala Lapas di sana secara definitif.

"Pasti ada hukuman jabatan. Yang saya usulkan (ke pusat) pencopotan dari jabatan," katanya.

Ditanyakan pula apakah ada kaki tangan maupun petugas Lapas dicurigai ikut bermain atas perilaku pungli tersebut, bahkan praktik pemberian uang itu diduga sudah berlangsung sejak lama, kata Liberti, sedang dilakukan pendalaman.

"Pasti turunannya ke bawah (pegawai Lapas) pasti kena. Saya pastikan ada (orang lain). Saya kan di sini baru, kalau dikatakan sudah itu (berlangsung lama), sudah (kasus) ini saja, yang jelas itu ada di hadapan saya. Ada benang merahnya, terbukti" ungkap Liberti.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Parepare berinisial Z dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan praktik pungutan liar atau Pungli di Lapas setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News