Minta UU Narkotika Direvisi, Menkumham Dicurigai DPR
Kamis, 18 Juli 2013 – 14:22 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mencurigai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin yang meminta DPR merevisi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bambang Soesetyo menegaskan bahwa aturan itu sudah memadai. Politikus Partai Golkar itu melihat ada kekhawatiran dari menteri jika tidak berkuasa lagi maka pemerintahan yang baru akan lebih tegas menindak para bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena sudah menjadi rahasia umum banyak keluarga para pejabat yang saat ini berkuasa bermasalah dengan narkoba.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itupun heran karena tiba-tiba menkumham mempersoalkan UU itu sekarang. Sikap menkumham itu, kata dia, menimbulkan suatu kecurigaan.
"Saya justru curiga jangan-jangan ada agenda terselubung dalam desakan itu. Saya menduga ada pihak yang ingin diselamatkan atau katakanlah usulan itu seolah-olah ingin memberi karpet merah pada bandar, pengedar dan pengguna yang mungkin saja dari kerabat orang penting saat ini yang belum terungkap atau tertangkap," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (18/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mencurigai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin yang meminta DPR merevisi
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif