Mintarsih Berupaya Mendapatkan Haknya, Hidayat Nur Wahid Merespons

Mintarsih Berupaya Mendapatkan Haknya, Hidayat Nur Wahid Merespons
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Perjuangan untuk mendapatkan keadilan di Indonesia memang kerap kali masih terasa sulit.

Namun, bukan suatu hal yang mustahil, sebagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik sebagian saham di PT Blue Bird Taxi, Mintarsih Abdul Latief.

Mintarsih didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Purnomo Prawiro Mangkusudjono ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023.

Sejumlah kalangan ikut menyoroti permasalahan hukum tersebut.

Selain menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak, sesungguhnya perjuangan Mintarsih menjadi bagian dari tolok ukur tentang sejauh apa capaian lembaga hukum di tanah air dalam memberikan keadilan bagi rakyatnya.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid juga angkat bicara atas kasus yang dihadapi Mintarsih.

Menurut Hidayat, cita-cita ingin menjadi Indonesia medeka dulu adalah untuk lepas dari ketidakadilan dan depresi penjajahan yang dilakukan oleh penjajah Belanda.

“Atas dasar itulah, maka dalam Pancasila ada kata-kata adil,” ujar Hidayat.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid angkat bicara atas kasus yang dihadapi Mintarsih untuk memperjuangkan haknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News