Mintarsih Berupaya Mendapatkan Haknya, Hidayat Nur Wahid Merespons

Mintarsih Berupaya Mendapatkan Haknya, Hidayat Nur Wahid Merespons
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

Menurut Hidayat, Indonesia sudah berulang tahun ke-78 tahun. Seharusnya ada grafik menunjukkan kenaikan dari aspek keadilan.

Hidayat mengatakan terwujudnya keadilan sangat menentukan bagi kemajuan bangsa dan negara.

Oleh karena itu, rakyat percaya bahwa kita berada di alam merdeka dengan penegakan keadilan yang terlihat setiap tahun lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakkir menanggapi berbagai persoalan hukum yang diduga kerap kali hanya berjalan di tempat dan bahkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.

Sebagai contoh, mantan Direktur Blue Bird, Mintarsih Abdul Latief pekan lalu mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan terkait dugaan pemalsuan akta CV Lestiani dan PT Blue Bird.

“Kalau terkait masalah pidana pada umumnya, penegak hukum itu masih timbang-timbang (menimbang), karena kalau diproses harus memerlukan biaya dan biaya yang keluar dari negara juga itu besar. Kalau tidak diproses juga itu hak warga negara. Jadi, di situ dilematis,” ujar Mudzakkir.

Soal hukum pidana, lanjut dia, memang tidak didesain untuk memulihkan kembali kerugian aset atau keuangan yang diderita oleh korban.

“Namun, adil itu parameternya adalah memasukan ke penjara," ungkapnya.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid angkat bicara atas kasus yang dihadapi Mintarsih untuk memperjuangkan haknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News