Mintarsih Berupaya Mendapatkan Haknya, Hidayat Nur Wahid Merespons

Mintarsih Berupaya Mendapatkan Haknya, Hidayat Nur Wahid Merespons
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

Oleh karena itu, kata Mudzakkir, uang atau aset tidak kembali tetapi kompensasi dalam bentuk masuk penjara.

“Ini kadang-kadang agak problem ya, memang mindset hukum pidana sudah mulai bergeser tidak seperti itu lagi. Jadi, esensi pokok yang dikembangkan sekarang itu yakni restoratif justice,” kata Mudzakir.

Dia berharap hal itu bergeser dari yang semula bertujuan memenjarakan orang supaya kapok, sekarang bergeser dengan tujuannya bertanggung jawab terhadap perbuatannya, termasuk bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatannya plus akibatnya.

Sebelumnya, Mintarsih saat ke Bareskrim menjelaskan bahwa dirinya sudah memberikan semua bukti-bukti terkait laporannya.

"Pada waktu itu sudah saya berikan semua bukti. Jadi, itu semua bukti asli saya perlihatkan, lalu foto copy saya berikan. Di situ saya beberkan mulai dari awal sampai akhir dan terkena Pasal 266, 372 dan 374," ungkap Mintarsih, Jumat (25/8/2023).

Mintarsih menjelaskan dirinya keluar sebagai pengurus, tetapi mengapa hartanya dihilangkan.

“Jadi, bagi saya itu tidak masuk akal, tetapi sekarang pengacara notaris yang membuat akta itu pada saat dipanggil oleh Pak Kamarudin, mengatakan sebetulnya harta saya tetap ada dengan penekanan seharusnya saya sebagai persero bukan semua habis karena saya mundur sebagai pengurus,” ucapnya.

Menurut Mintarsih, langkah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri itu untuk mendapatkan keadilan.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid angkat bicara atas kasus yang dihadapi Mintarsih untuk memperjuangkan haknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News