Minuman Alkohol Tertahan
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 06:14 WIB
JAKARTA -- Implementasi peraturan impor minuman beralkohol (minol) pasca penetapan aturan terbaru Importir Terbatas (IT) yang dirilis April 2010 lalu masih kacau balau. Selama empat bulan ini semua minol impor legal tertahan dan negara mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (Apidmi) Agoes Silaban, mengatakan, kerugian tersebut berasal dari bea masuk dan cukai yang tidak terbayarkan karena tidak ada minol impor legal yang masuk sepanjang empat bulan ini. Per bulan, bea masuk dan cukai yang disumbangkan minol impor rata-rata di atas Rp 20 miliar.
Baca Juga:
Di sisi lain, kata Agoes, secara logika jika tidak ada minol impor resmi maka di pasaran secara otomatis dihuni oleh minol ilegal. "Itu logika saja. Jadi sekarang kalau mau mengadakan razia ke klab atau tempat karaoke itu tutup mata saja pasti ilegal semua," ungkapnya usai buka puasa bersama di Kementrian Perdagangan, kemarin.
Sejak dikeluarkan syarat IT terbaru, terjadi perubahan importer yang sebelumnya dipegang BUMN seperti Sarinah, PPI, atau Pasca Niaga, ke tangan swasta. "Sekarang ada 8 pemilik IT yang sebelumnya berasal dari 18 distributor Sarinah terus terpilih 8 distributor saja," terang Agoes.
JAKARTA -- Implementasi peraturan impor minuman beralkohol (minol) pasca penetapan aturan terbaru Importir Terbatas (IT) yang dirilis April 2010
BERITA TERKAIT
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram