Minyak Goreng Langka, Amin Ak Desak Satgas Pangan Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Minyak Goreng Langka, Amin Ak Desak Satgas Pangan Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman
Minyak Goreng. Ilustrasi. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak mendesak Satuan Tugas (Satgas) Pangan bergerak cepat menindaklanjuti temuan Ombudsman RI yang mensinyalir adanya penimbunan minyak goreng.

Aksi penimbunan telah menimbulkan kekacauan distribusi dan kelangkaan minyak goreng di pasar, baik ritel modern maupun tradisional.

“Ini kok masalahnya berlarut-larut. Meroketnya harga minyak goreng sudah terjadi berbulan-bulan dan saat ini disusul adanya kelangkaan stok. Saya khawatir penyebab sebetulnya karena ketidaktegasan pemerintah,” tegas Amin Ak pada Kamis (10/2/2022).

Dia juga menyesalkan Satgas Pangan yang terkesan lamban mengatasi ketidakmampuan masyarakat membeli minyak goreng dengan harga eceran.

Padahal, kata dia, kekacauan distribusi hingga menyebabkan kelangkaan stok di pasar sudah terjadi sejak pertengahan Januari lalu, usai pemerintah meluncurkan kebijakan minyak goreng satu harga.

“Jika terbukti ada penimbunan, langkah hukum tidak bisa lagi ditawar. Satgas juga harus mengamankan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng,” lanjutnya.

Merujuk Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka pelaku penimbunan minyak goreng bisa dikenai hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Selain itu, Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, ada sanksi larangan ekspor bagi mereka yang tidak melaksanakan kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak mendesak Satgas Pangan bergerak cepat menindaklanjuti temuan Ombudsman RI yang mensinyalir adanya penimbunan minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News