Gonta-Ganti Kebijakan, Kemendag Terbukti Tak Mampu Urus Minyak Goreng

Gonta-Ganti Kebijakan, Kemendag Terbukti Tak Mampu Urus Minyak Goreng
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjamin harga minyak goreng akan turun Rp 14 ribu per liter. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya, Rahma Gafni menilai Kementerian Perdagangan kurang memahami kondisi pangan di Indonesia. Banyak mengganti kebijakan, menunjukkan Ketidakmampuan Kemendag dalam menghadapi lonjakan harga minyak goreng.

Menurut Rahma, seharusnya dari awal adanya kenaikan, harus segera dicari celahnya ada dimana, lalu segera buat kebijakan dan dilaksanakan untuk mengambil langkah radikal.

"Karena jika tidak, maka seperti yang kita alami sekarang ini. Harusnya sudah tahu bahwa ini semua permainan kartel. Nah ini terbukti ketidakberdayaan pemerintah dalam menghadapi kartel," ujar Rahma.

Dalam menghadapi kondisi ketidakpastian seperti sekarang ini, kemendag harus sensitif. Menyiapkan langkah apa yang harus diambil, dan ti.dakan cepat dan agresif sehingga tidak sampai menimbulkan kepanikan.

"Kebiasaan di Negara kita tidak pernah ada antisipasi sebelumnya. Ujug-ujug sekarang menerapkan kebijakan DMO,DPO, HET," ujarnya

DMO (Domestic Market Obligation) tujuannya adalah untuk menstabilkan antara CPO yang di Ekspor dengan CPO kebutuhan domestik. Isu DMO CPO ini menurut Rahma sudah lama diwacanakan, jadi bukan hal baru.

Masalahnya di Indonesia kurang konsisten dengan DMO. Namun menurut Rahma, buat apa ada kebijakan DMO, jika pasokan bahan bakunya sulit terpenuhi.

Untuk kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) Rahma menyarankan Kemendag yang membuat kebijakan harus koordinasi dengan Kementan. Karena Kementan yang menangani hulunya.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya, Rahma Gafni menilai Kementerian Perdagangan kurang memahami kondisi pangan di Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News