Miranda Ditahan di Sebelah Angie
Sabtu, 02 Juni 2012 – 08:22 WIB

Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S. Goeltom resmi ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jum'at (1/6). Miranda diduga terlibat kasus suap dalam pemilihan dirinya sebagai DGS Bank Indonesia tahun 2004. Miranda langsung ditahan di ruang tahanan Jakarta Timur cabang KPK. Foto : Arundono/JPNN
KPK meyakini bahwa cek perjalanan tersebut berhubungan erat dengan menangnya Miranda sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia. Lantas, siapa yang yang diuntungkan dengan menangnya Miranda" "Kami belum menemukan itu. Kami akan fokus dulu untuk tersangka Miranda," kata Bambang.
Rutan KPK
Salah seorang pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir, mengatakan kliennya dalam kondisi sehat. Meski begitu, sudah hal yang wajar jika Miranda sangat terpukul dengan penahanannya.
Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan secepatnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, Miranda akan tetap kooperatif dan mematahui apapun syaratnya. "Rencananya besok Senin (mengajukan penangguhan penahanan). Apalagi ibu harus mengajar dan dia guru besar (Ekonomi UI)," kata dia. (kuh/ca)
Rutan KPK
Luas 80 meter persegi
Lima kamar tahanan
Berada di lantai basement gedung KPK Kuningan
JAKARTA - Penghuni rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertambah. Setelah dua terpidana dan tersangka kasus suap Wisma Atlet
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana