Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Rabu, 12 September 2012 – 20:56 WIB
“Saya mendengar apa yang disampaikan meskipun saya tidak mengerti apa yang disampaikan. Meskipun banyak yang tidak benar,“ kata Miranda menanggapi tuntutan JPU.
Baca Juga:
Penasehat Hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Senin (17/9) pekan depan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 26 Januari 2012 lalu. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk anggota DPR RI periode 1999-2004.
Meski dituntut 4 tahun penjara oleh JPU, Miranda masih meyakini bahwa Majelis hakim akan memutus bebas dirinya. “Ya ga apa apa, saya masih percaya sama hakim masih mengutamakan keadilan. Karena jelas dalam persidangan tidak ada kejelasan bukti dan tuntutan,“ tegas Miranda usai sidang.(fat/jpnn)
JAKARTA – Terdakwa kasus cek perjalanan anggota DPR RI terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swarai Gultom
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan