Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
“Saya mendengar apa yang disampaikan meskipun saya tidak mengerti apa yang disampaikan. Meskipun banyak yang tidak benar,“ kata Miranda menanggapi tuntutan JPU.

Penasehat Hukum Miranda, Dodi Abdul Kadir menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Senin (17/9) pekan depan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 26 Januari 2012 lalu. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk anggota DPR RI periode 1999-2004.

Meski dituntut 4 tahun penjara oleh JPU, Miranda masih meyakini bahwa Majelis hakim akan memutus bebas dirinya. “Ya ga apa apa, saya masih percaya sama hakim masih mengutamakan keadilan. Karena jelas dalam persidangan tidak ada kejelasan bukti dan tuntutan,“ tegas Miranda usai sidang.(fat/jpnn)

JAKARTA – Terdakwa kasus cek perjalanan anggota DPR RI terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swarai Gultom


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News