Miranda Sebut Nunun Lebih Tahu
Selasa, 31 Januari 2012 – 07:59 WIB
JAKARTA - Untuk kali pertama sejak menjadi tersangka, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (30/1) perempuan berambut eksentrik berwarna ungu itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti. Selama empat jam dia diperiksa untuk menutup berkas Nunun. Setelah itu, tidak ada kata-kata lagi yang keluar dari mulut Miranda. Dia sempat diam dan tidak berjalan sebelum diberi jalan untuk menaiki tangga menuju gedung KPK. Empat jam kemudian, tepatnya pukul 14.00, guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) itu baru keluar.
Miranda datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00. Setelah turun dari mobilnya, Miranda yang mengenakan baju cokelat itu langsung dikerumuni wartawan. Kepada pewarta, dia mengaku dipanggil KPK tidak untuk diperiksa sebagai tersangka. "Saya menjadi saksi bagi tersangka Nunun," ujarnya.
Baca Juga:
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf B dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Miranda disebut turut serta bersama-sama Nunun melakukan suap cek perjalanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk kali pertama sejak menjadi tersangka, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom diperiksa Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah