Miranda Sebut Nunun Lebih Tahu

Miranda Sebut Nunun Lebih Tahu
Miranda Sebut Nunun Lebih Tahu
JAKARTA - Untuk kali pertama sejak menjadi tersangka, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (30/1) perempuan berambut eksentrik berwarna ungu itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti. Selama empat jam dia diperiksa untuk menutup berkas Nunun.

Miranda datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00. Setelah turun dari mobilnya, Miranda yang mengenakan baju cokelat itu langsung dikerumuni wartawan. Kepada pewarta, dia mengaku dipanggil KPK tidak untuk diperiksa sebagai tersangka. "Saya menjadi saksi bagi tersangka Nunun," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf B dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Miranda disebut turut serta bersama-sama Nunun melakukan suap cek perjalanan.

Setelah itu, tidak ada kata-kata lagi yang keluar dari mulut Miranda. Dia sempat diam dan tidak berjalan sebelum diberi jalan untuk menaiki tangga menuju gedung KPK. Empat jam kemudian, tepatnya pukul 14.00, guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) itu baru keluar.

JAKARTA - Untuk kali pertama sejak menjadi tersangka, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom diperiksa Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News