Miranda Tak Ditahan, KPK Dipertanyakan

Miranda Tak Ditahan, KPK Dipertanyakan
Miranda Tak Ditahan, KPK Dipertanyakan
JAKARTA – Belum juga ditahannya tersangka suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom kian memancing berbagai pertanyaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap memperlakukan secara khusus mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia itu.

Padahal, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 dalam kasus suap cek pelawat pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangkannya. Bahkan alur perkara suap cek perjalanan ini hampir mendekati babak akhir. Sehingga beban KPK dalam kasus ini sudah tak lagi berat.

”Sebenarnya apa yang membuat KPK terbebani untuk melakukan penahanan itu. Kan perkaranya juga sudah hampir tuntas, tidak ada tekanan-tekanan apapun yang dirasakan lagi KPK pada kasus ini,” ujar Ketua Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional, Ahmad Rifai saat dihubungi INDOPOS (JPNN GrouP) di Jakarta, Kamis (17/5).

Menurutnya, keganjilan sikap pimpinan KPK memperlakukan tersangka Miranda S. Goeltom itu pantas mencuat. Masyarakat secara kasat mata menilai KPK tidak konsisten dalam memperlakukan tersangka.

JAKARTA – Belum juga ditahannya tersangka suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom kian memancing berbagai pertanyaan. Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News