Miranda Tetap Sangkal Dakwaan Jaksa
Selasa, 24 Juli 2012 – 11:42 WIB

Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank INdonesia, Miranda S Goeltom saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7). Foto: Fatra/JPNN
Namun oleh Miranda, dakwaan itu disangkal dan dia menyebut dakwaan tersebut dibuat hanya berdasarkan asumsi jaksa. Selain itu tidak ada bukti dirinya melakukan suap. "Mohon majelis hakim agar mempertimbangkan secara jernih melihat surat dakwaan jaksa," pinta Miranda.(fat/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus pemberian suap kepada anggota DPR RI dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya