Miras dan Narkoba Seludupan Dimusnahkan di Kantor Bea Cukai

Miras dan Narkoba Seludupan Dimusnahkan di Kantor Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan hasil penindakan barang ilegal‎ dan narkoba, Jumat (23/12). ‎ Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan berbagai barang ilegal di Jakarta, Jumat (23/12). Ada 28.787 botol minuman keras, 510 batang cerutu, 3,32 juta batang rokok,‎ 52.145 butir ekstasi, dan 6.742 kilo sabu-sabu yang dimusnahkan.

Barang-barang ilegal itu hasil operasi bersama antara DJBC dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Acara pemusnahan digelar di kantor pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala BNN Komjen Budi Waseso dan Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan.

Selain miras, rokok dan narkoba, ada pula barang ilegal lainnya yang dimusnahkan. Antara lain suplemen, obat-obatan, sex toys, serta barang-barang yang mengandung unsur pornografi.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, barang-barang itu diduga berasal dari luar negeri seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan perusahaan jasa titipan (PJT).

"Bea Cukai, Polri, dan BNN bisa menghasilkan peningkatan kasus ini dengan modus baru pengiriman melalui kantor pos yang dari internet. Maka ini barangnya dari berbagai negara melalui kantor pos," ujar Buwas saat konferensi pers di kantor pusat DJBC.


Buwas melanjutkan, pihaknya akan bersinergi untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik penyelundupan narkoba dengan modus baru itu. Sebab, selain merugikan rakyat Indonesia, barang-barang ilegal itu  berdampak pada perekonomian negara.

"Ini sekali lagi nyata kami semua punya komitmen menyangkut narkotika termasuk barang-barang ilegal. Kami menyelamatkan negara baik narkotika maupun barang selundupan yang berkaitan income negara," tandas Buwas.

Miras yang dimusnahkan diimpor oleh PT SPMB. Modus yang dilakukan adalah dengan membuat misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar. Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun ternyata isinia miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan berbagai barang ilegal di Jakarta, Jumat (23/12). Ada 28.787 botol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News