Miris, Pelaku Trafiking Anak Dibawah Umur Ini Divonis Ringan

Miris, Pelaku Trafiking Anak Dibawah Umur Ini Divonis Ringan
Kabid Pos dan Telekomunikasi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kepri. Nelson Bur usai menjalani sidang putusan, Selasa (1/3). Foto: Batam Pos / JPNN

Atas putusan itu, terdakwa Nelson Bur menyatakan masih pikir-pikir. Sementara JPU Barnad menyatakan banding.

"Kami nyatakan banding Yang Mulia," tegas Barnad.

Diketahui, Nelson bersama Taufik (DPO) sekitar April 2015 meng-ekspolitasi anak di bawah umur. Seorang korban Nn, 16, warga Jawa Barat diiming-imingi pekerjaan sebagai baby sitter di Malaysia dengan upah 800 Ringgit. 

Terdakwa memalsukan identitas korban dengan nama Mutmainah. Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, korban terlebih dahulu ditampung di Perumahan Villa Bukit Indah Blok B nomor 01 RT001/RW008, Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota. 

Mengenai pengurusan dokumen korban yang telah dipalsukan itu, sambung Barnad, terdakwa menghabiskan biaya Rp 4,5 juta. Dokumen tersebut antara lain KTP, KK, dan Akta Kelahiran dan Paspor. Namun saat akan diberangkatkan korban sempat menolak. Terdakwa yang mengetahui korban tak mau berangkat, mengancam dan meminta ganti rugi Rp 10 juta jika tak jadi pergi ke Malaysia. (she/ray)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News