Miris, Pelaku Trafiking Anak Dibawah Umur Ini Divonis Ringan

Atas putusan itu, terdakwa Nelson Bur menyatakan masih pikir-pikir. Sementara JPU Barnad menyatakan banding.
"Kami nyatakan banding Yang Mulia," tegas Barnad.
Diketahui, Nelson bersama Taufik (DPO) sekitar April 2015 meng-ekspolitasi anak di bawah umur. Seorang korban Nn, 16, warga Jawa Barat diiming-imingi pekerjaan sebagai baby sitter di Malaysia dengan upah 800 Ringgit.
Terdakwa memalsukan identitas korban dengan nama Mutmainah. Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, korban terlebih dahulu ditampung di Perumahan Villa Bukit Indah Blok B nomor 01 RT001/RW008, Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota.
Mengenai pengurusan dokumen korban yang telah dipalsukan itu, sambung Barnad, terdakwa menghabiskan biaya Rp 4,5 juta. Dokumen tersebut antara lain KTP, KK, dan Akta Kelahiran dan Paspor. Namun saat akan diberangkatkan korban sempat menolak. Terdakwa yang mengetahui korban tak mau berangkat, mengancam dan meminta ganti rugi Rp 10 juta jika tak jadi pergi ke Malaysia. (she/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik