Miryam Haryani Dilarang ke Mancanegara
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S Haryani dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu telah dimintakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Pencegahan terhadap saksi ini (Miryam) demi kepentingan penyidikan," ujar Febri, Rabu (29/3).
Febri menjelaskan, pencegahan itu dimulai pada 24 Maret 2017. Pencegahan berlaku enam bulan ke depan atau 24 September 2017.
Menurut Febri, KPK akan menghadirkan Miryam lagi di persidangan Kamis (30/3).
"Berkaitan dengan sidang terdakwa perkara e-KTP besok (KPK) kembali memanggil Miryam sebagai saksi," ujarnya.
Pada persidangan pekan lalu, Miryam mencabut seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP). Miryam mengaku saat memberikan keterangan dalam keadaan takut dan tertekan. KPK sudah membantah pernyataan Miryam. Karenanya Miryam akan dikonfrontasi dengan penyidik yang memeriksanya.(boy/jpnn)
Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S Haryani dicegah bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Boy
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik