Miryam, Mau Datang Sendiri atau Dijemput?
Selasa, 18 April 2017 – 07:34 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Menurut Husni, spesifikasi yang disimpan dalam format file itu sudah diterimanya pada 20 Januari 2010 atau sebelum ditunjuk sebagai ketua tim teknis. ”Kami merangkum saja,” ungkap Husni.
Kesaksian itu tentu menguatkan indikasi bila tim teknis e-KTP sudah diarahkan untuk menggunakan spesifikasi yang sudah dibuat.
Tujuannya agar peserta lelang yang didominasi konsorsium bentukan Andi Narogong bisa dengan mudah memahami spesifikasi tersebut.
”Saya mendapat pesan dari Tri Sampurno (staf BPPT) kalau ada perubahan harus ada sepengetahuan subdit SIAK,” bebernya. (tyo)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya ingin segera mengungkap keterlibatan Miryam S. Haryani dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah