Misbakhun Ingin Indonesia Segera Punya UU Profesi Penilai

Misbakhun Ingin Indonesia Segera Punya UU Profesi Penilai
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, Indonesia sudah harus memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur profesi Penilai. Menurutnya, UU Profesi Penilai akan sangat penting bagi upaya penyelamatan aset negara dan sektor keuangan lainnya.

Misbakhun menuturkan, jika Indonesia memilik UU Profesi Penilai maka pemasukan dari sektor pajak akan bisa dioptimalkan. Bahkan, pemerintah daerah pun akan ikut memperoleh manfaat dengan keberadaan penilai.

Sebagai contoh adalah keberadaan profesi penilai terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) ataupun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Khususnya dari PBB dan BPHTB melalui pemberian NJOP (nilai jual objek pajak, red) yang benar," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11)

Misbakhun sebelumnya menyuarakan hal serupa saat menjadi pembicara pada simposium nasional bertema Urgensi Undang Undang Penilai dalam Akselerasi Pembangunan untuk Kemaslahatan Negeri di Semarang, Senin (12/11). Misbakhun Dalam simposium yang digelar Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) itu menegaskan komitmennya untuk mendorong pembahasan RUU tersebut.

Menurut Misbakhun, ada hal lain yang ditawarkan RUU Profesi Penilai jika kelak diberlakukan. Yakni jaminan atas informasi dan data transaksi jual beli properti yang benar.

"Tumbuhnya kepastian harga transaksi tanah sebenarnya tanpa mengaitkan kepada NJOP, sehingga akan meminimalisasi efek mafia tanah dan para spekulan dalam memanfaatkan situasi pengadaan tanah atau transaksi pada umumnya," paparnya.

Misbakhun menjelaskan, profesi penilai juga sangat penting bagi sektor perbankan. Menurutnya, penilai akan memberikan kepastian atas potensi risiko kredit melalui nilai agunan yang dapat dipercaya.

Mantan pegawai Kementerian Keuangan itu menegaskan, jika ada penilaian seimbang dan benar antara agunan dengan kredit maka potensi terjadinya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) juga bisa ditekan. "Jika ada penilaian seimbang dan benar maka NPL, asset disposal, nilai aset dan recovery rate akan sehat, perbankan ikut sehat pula," tuturnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, Indonesia sudah harus memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur profesi Penilai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News