Misbakhun Ingin Indonesia Segera Punya UU Profesi Penilai

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu lantas memberikan contoh tentang penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 5 triliun pada 2002. Padahal, kewajiban BCA kala itu sebesar Rp 60 triliun.
“Saat itu recovery rate 12 persen dan keuntungan Rp 20 triliun per tahun. Aset diambil negara, ini beban rakyat, siapa yang menikmati?" tutur politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu.
Karena itu Misbakhun menegaskan, UU Profesi Penilai sudah layak disegerakan. Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mendorong MAPPI sebagai lembaga yang menaungi profesi penilai untuk segera membuka keran komunikasi politik dengan fraksi-fraksi di DPR RI.
"Para penilai dan lembaga penilai serta tersedianya data pasar yang valid dan benar. UU ini kan akan memberi perlindungan hukum atas hasil penilaian yang akan digunakan masyarakat," tuturnya.(boy/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, Indonesia sudah harus memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur profesi Penilai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta