Misbakhun Ingin Indonesia Segera Punya UU Profesi Penilai

Misbakhun Ingin Indonesia Segera Punya UU Profesi Penilai
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu lantas memberikan contoh tentang penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 5 triliun pada 2002. Padahal, kewajiban BCA kala itu sebesar Rp 60 triliun.

“Saat itu recovery rate 12 persen dan keuntungan Rp 20 triliun per tahun. Aset diambil negara, ini beban rakyat, siapa yang menikmati?" tutur politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu.

Karena itu Misbakhun menegaskan, UU Profesi Penilai sudah layak disegerakan. Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mendorong MAPPI sebagai lembaga yang menaungi profesi penilai untuk segera membuka keran komunikasi politik dengan fraksi-fraksi di DPR RI.

"Para penilai dan lembaga penilai serta tersedianya data pasar yang valid dan benar. UU ini kan akan memberi perlindungan hukum atas hasil penilaian yang akan digunakan masyarakat," tuturnya.(boy/jpnn)


Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, Indonesia sudah harus memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur profesi Penilai.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News