Misbakhun: RUU Penyiaran Harus Angkat Penerimaan Negara
Kamis, 23 Maret 2017 – 12:30 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com
Sedangkan soal penguatan demokrasi, Misbakhun menyoroti praktik saat ini di industri penyiaran. Yakni penggunaan lembaga penyiaran untuk menggiring opini demi kepentingan pemilik modal.
“Kalau kita melihat bagaimana industri penyiaran saat ini, modal itu yang menjadi penentu. Modal bisa menggiring opini,” kata Misbakhun.
Karenanya dia mewanti-wanti agar jangan sampai peran negara malah tersingkirkan oleh industri. “Karena kalau sudah masuk ke industri akan masuk ke mekanisme pasar, akhirnya yang kuat pemodal,” tegasnya.
Seperti diketahui, Komisi I DPR telah mengusulkan revisi UU Penyiaran. Kini RUU untuk revisinya sudah masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2017 yang sudah disepakati DPR dan Pemerintah.(yus/jpg)
Badan Legislasi DPR sedang melakukan harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RUU yang akan merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi