Misbakhun Tak Bisa Dijerat dengan UU Perbankan
Selasa, 28 September 2010 – 05:50 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) Teguh Suhendro lantas menanyakan bagaimana bila debitur mengajukan surat kredit yang bermasalah? Surah mengatakan, apabila bank mengetahui itu dan tetap memproses permohonan kredit, maka resiko tetap ada pada bank. Pemohon kredit tak bisa diperkarakan. "Berarti, resiko ada pada bank. Apabila nanti kredit itu macet, yang dimintai tanggung jawab adalah bank," katanya.
Baca Juga:
Kesaksian Surah berpotensi mengurangi dakwaan Misbakhun. Sebab, dari tiga dakwaan, satu dakwaan didasarkan pada Pasal 49 ayat 1 UU Perbankan. Yakni, dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank. Dia diancam penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar.
Sedangkan dua dakwaan lainnya didalilkan pada KUHP pasal 264 ayat 2 dengan hukuman maksimal delapan tahun. Dia didakwa memakai surat kredit atau surat dagang palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Selain itu, dia juga didakwa KUHP pasal 263 ayat 1 dengan tuduhan membuat surat palsu dan memakainya, atau menyuruh orang lain memakainya. Pasal ini memberi ancaman penjara paling lama enam tahun. (aga)
JAKARTA - Terdakwa kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century Franky Ongkowardojo dan Muhammad Misbakhun kembali diuntungkan dengan keterangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiongkok Kembali Merilis Laporan Tahunan Pelanggaran HAM di AS
- 77 Tahun Gerakan Pemuda Marhaenis, Emir Moeis Ajak Kader Gelorakan Semangat Marhaenisme
- Africa Day 2024, Menpora Dito Ariotedjo: Indonesia dan Afrika Punya Sejarah Panjang
- Universitas Al-Ahgaff Yaman Menggelar Wisuda, Mayoritas Wisudadari Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Lagi, PPPK Gajian Dua Kali, tetapi Masih Banyak yang Belum
- 4 Hal Penting bagi Para PPPK, Jangan Menunggu Perintah!