Misbakhun Tak Bisa Dijerat dengan UU Perbankan

Misbakhun Tak Bisa Dijerat dengan UU Perbankan
Misbakhun Tak Bisa Dijerat dengan UU Perbankan
Jaksa penuntut umum (JPU) Teguh Suhendro lantas menanyakan bagaimana bila debitur mengajukan surat kredit yang bermasalah? Surah mengatakan, apabila bank mengetahui itu dan tetap memproses permohonan kredit, maka resiko tetap ada pada bank. Pemohon kredit tak bisa diperkarakan. "Berarti, resiko ada pada bank. Apabila nanti kredit itu macet, yang dimintai tanggung jawab adalah bank," katanya.

 

Kesaksian Surah berpotensi mengurangi dakwaan Misbakhun. Sebab, dari tiga dakwaan, satu dakwaan didasarkan pada Pasal 49 ayat 1 UU Perbankan. Yakni, dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank. Dia diancam penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar.

 

Sedangkan dua dakwaan lainnya didalilkan pada KUHP pasal 264 ayat 2 dengan hukuman maksimal delapan tahun. Dia didakwa memakai surat kredit atau surat dagang palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Selain itu, dia juga didakwa KUHP pasal 263 ayat 1 dengan tuduhan membuat surat palsu dan memakainya, atau menyuruh orang lain memakainya. Pasal ini memberi ancaman penjara paling lama enam tahun. (aga)

JAKARTA - Terdakwa kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century Franky Ongkowardojo dan Muhammad Misbakhun kembali diuntungkan dengan keterangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News