Misbakhun Tak Bisa Dijerat dengan UU Perbankan

Misbakhun Tak Bisa Dijerat dengan UU Perbankan
Misbakhun Tak Bisa Dijerat dengan UU Perbankan
JAKARTA - Terdakwa kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century Franky Ongkowardojo dan Muhammad Misbakhun kembali diuntungkan dengan keterangan saksi ahli. Pakar hukum perbankan Universitas Islam Indonesia (UII) Surah Winarni menyebut pihak di luar bank tak bisa diperkarakan dengan UU Perbankan.

 

"Yang bisa diperkarakan dengan UU Perbankan hanya direksi, komisaris, pegawai, karyawan bank, dan pihak terafiliasi. Orang luar bank tidak bisa diperkarakan dengan UU Perbankan," kata Surah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin (27/9).

 

Surah mengakui, bank harus benar-benar menerapkan asas prudential banking alias kehati-hatian dalam mengelola resiko usaha. Antara lain memastikan bahwa debitur mampu mengembalikan hutang, adanya agunan, dan hutang digunakan untuk usaha yang berprospek. Apabila tidak menerapkan itu, kata dia, bank bisa diperkarakan dengan UU Perbankan.

 

Namun, kata Surah, asas prudential banking hanya mengikat orang dalam bank. Meskipun terjadi kredit macet, yang diperkarakan bukan debitur. Justru pihak bank yang akan dijerat UU Perbankan karena dianggap lalai dalam menyeleksi para calon debitur. "Mungkin dengan KUHP orang luar tetap bisa dipidana, tapi tidak dengan UU Perbankan," katanya.

 

JAKARTA - Terdakwa kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century Franky Ongkowardojo dan Muhammad Misbakhun kembali diuntungkan dengan keterangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News