Misbakhun: Tidak ada Larangan Politikus jadi Anggota BPK

Misbakhun: Tidak ada Larangan Politikus jadi Anggota BPK
Mukhamad Misbakhun. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan tidak ada larangan sosok berlatar belakang politikus mendaftar menjadi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK hanya mensyaratkan calon anggota lembaga audit itu adalah warga negara dan yang tinggal di Indonesia.

“Tidak ada persyaratan tidak boleh dari partai politik,” kata Misbhakun di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/7).

Menurut Misbakhun, seluruh rakyat Indonesia termasuk dari partai politik memiliki peluang dan kesempatan untuk mendaftar. Komisi XI DPR pun memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi calon anggota BPK sesuai persyaratan.

BACA JUGA: Bos Lion Air Rusdi Kirana Mundur dari Pencalonan Calon Anggota BPK

Memang, kata dia, kekhawatiran DPR mengistimewakan calon berlatar belakang politik memang selalu didengungkan saat masa-masa pendaftaran. Kendati demikian, Misbakhun menegaskan Komisi XI DPR tidak akan mengistimewakan pendaftar yang berlatar belakang politik.

Misbakhun mengatakan, siapa pun yang menjadi anggota BPK maka concern utamanya adalah meningkatkan kualitas audit. Menurutnya, dengan kualitas audit yang bagus, maka tata kelola keuangan negara akan lebih baik.

“Manfaatnya apa, ya kesejahteraan rakyat. Uang di APBN sampai ke rakyat, auditnya bagus. Kalau proyeknya bernilai 100, harus dirasakan rakyatnya ya 100 juga. Bukan di tengah jalan hilang,” ujar dia.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan tidak ada larangan sosok berlatar belakang politikus mendaftar menjadi calon anggota BPK periode 2019-2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News