Misbakhun Tunda Gugat Polri

Misbakhun Tunda Gugat Polri
Misbakhun Tunda Gugat Polri
Selain tiga tersangka di atas, dalam kasus ini telah ditetapkan nama lainnya sebagai tersangka. Yakni  Kepala BC, Cabang Senayan Linda Wangsa, Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim dan Direktur Treasury Bank Century, Krisna Jagateesen.

Misbakhun  ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemalsuan. Pasal ini dikenakan mengingat penyidik mempersoalkan seperangkat dokumen penunjang pengajuan LC yang diduga palsu. Di mana kasus ini sendiri bermula ketika PT Selalang Prima Internasional tempat Misbakhun menjabat komisaris, mengajukan permohonan LC kepada Bank Century senilai USD22,5 juta pada 22 November 2007 untuk keperluan impor. Saat itu PT SPI, menjaminkan surat deposito senilai USD4,5 juta sebagai syarat.

Permasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana itu mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan Lc diduga tak pernah terjadi. Selain itu, dokumen deposito itu disebut penyidik baru dibuat tanggal 27 November 2007, setelah dana teresbut cair. Tersebutlah dalam proses itu ada dokumen yang diduga dipalsukan, untuk menyedot dana segar dari Bank Century yang sedang sakit melalui LC itu.(zul/jpnn)

JAKARTA- Tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif,  M Misbakhun menunda rencananya untuk menggugat pra peradilan kepada Mabes Polri yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News