Misbakhun Tunda Gugat Polri

Misbakhun Tunda Gugat Polri
Misbakhun Tunda Gugat Polri
"Pemeriksaan belum selesai kemungkinan  belum diterima. Kalau sudah selesai kemungkinan bisa diberikan penangguhan," ujar Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Kombespol Zainuri Lubis, Rabu (28/4) malam di Mabes Polri.

Sebelumnya Misbakhun ditahan sejak Senin (26/4) lalu. Ini terkait sangkaan pasal pemalsuan yang dikenakan terhadap dirinya dalam kasus LC Bank Century itu. Penyidik menyebut ada seperangkat dokumen yang diduga sengaja dipalsukan dalam pengajuan Lc itu yang dipersalahkan pada Misbakhun dan Direktur PT SPI, Franky Ongkowidjojo.

Selain itu, penyidik juga menduga ada konspirasi dalam proses itu antara tersangka dan pihak BC. Namun demikian, Misbakhun menampik hal itu. Pasalnya Misbakhun merasa tak kenal baik dengan Robert Tantular, Pemilik Bank Century yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan penyidik, Pak Misbakhun tidak pernah kenal dan bertemu dengan Robert Tantular. Itu clear, jelas disampaikan dalam pemeriksaan," tambah, Luhut Simanjuntak.

JAKARTA- Tersangka dugaan Letter of Credit (LC) fiktif,  M Misbakhun menunda rencananya untuk menggugat pra peradilan kepada Mabes Polri yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News