Miskin Pelamar, Pansel Prihatin
Deadline Pendaftaran Anggota KPU 6 Januari
Selasa, 27 Desember 2011 – 06:58 WIB
JAKARTA–Panitia seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai was-was dengan jumlah pendaftar anggota KPU yang masih minim sekali. Padahal, masa pendaftaran anggota KPU dibatasi sampai 6 Januari 2012.
Berdasarkan data terakhir, jumlah pendaftar anggota KPU hanya 8 orang. Dari jumlah yang dibutuhkan 7 anggota KPU. Sedangkan pendaftar anggota Badan Pengawas Pemilu hanya 3 orang, dari jumlah yang dibutuhkan 5 orang.
Baca Juga:
Anggota Pansel KPU Prof Imam Prasojo sangat khawatir dengan minimnya jumlah pendaftar anggota KPU dan Bawaslu. Pasalnya, jumlah yang mendaftar masih sangat tidak kompetitif, sehingga seleksi anggota KPU dan Bawaslu bisa tidak optimal. ’’Daftar itu adalah orang yang mengambil formulir dan mengembalikan formulir bersama berkas persyaratannya. Itu daftar. Tapi kalau yang ambil formulir saja, banyak jumlahnya,’’ papar Imam kepada INDOPOS, kemarin.
Menurut Imam, masa pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu tahun ini sangatlah sempit. Masa pendaftarannya terpotong masa libur Natal dan Tahun Baru. Sehingga kantor-kantor pemerintah pun libur. Padahal, banyak berkas persyaratan yang butuh legalisasi dari instansi pemerintah. Artinya banyak berkas persyaratan yang diyakini tak dapat selesai dalam satu hari saja.
JAKARTA–Panitia seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai was-was dengan jumlah pendaftar anggota KPU yang masih minim sekali. Padahal,
BERITA TERKAIT
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah