Sidang Kasus BLBI

Misrepresentasi Harus Dibuktikan Lewat Putusan Pengadilan

Misrepresentasi Harus Dibuktikan Lewat Putusan Pengadilan
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

"Ini harusnya disampaikan dulu ada dugaan mirsepresentasi. Kemudian kalau tidak mau memenuhi bisa jadi bukti di pengadilan. Jadi menurut saya belum misrepresentasi karena dia tidak mempunyai otoritas untuk menyatakan misrepresentasi," ujarnya.

Karena itu, untuk membuktikan tudingan terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI telah melakukan misrepresentasi atas utang petambak yang dituding tidak lancar atau macet, maka harusnya didugat dulu secara perdata ke pengadilan. "Jalurnya digugat dahulu di perdata, dibuktikan dahulu misrepresentasi atau tidak," ujarnya. (dil/jpnn)


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi SKL BLBI yang membelit terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News