Sidang Kasus BLBI
Misrepresentasi Harus Dibuktikan Lewat Putusan Pengadilan
Kamis, 16 Agustus 2018 – 22:10 WIB
"Ini harusnya disampaikan dulu ada dugaan mirsepresentasi. Kemudian kalau tidak mau memenuhi bisa jadi bukti di pengadilan. Jadi menurut saya belum misrepresentasi karena dia tidak mempunyai otoritas untuk menyatakan misrepresentasi," ujarnya.
Karena itu, untuk membuktikan tudingan terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI telah melakukan misrepresentasi atas utang petambak yang dituding tidak lancar atau macet, maka harusnya didugat dulu secara perdata ke pengadilan. "Jalurnya digugat dahulu di perdata, dibuktikan dahulu misrepresentasi atau tidak," ujarnya. (dil/jpnn)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi SKL BLBI yang membelit terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Satgas BLBI Menang di MA, Integritas Hakim Agung Yulius Jadi Sorotan
- Gerakan HMS Soroti Kasus Korupsi BLBI Lewat Musik
- Eks Menkeu: Soeharto Saja Marah Melihat Kasus BLBI
- Ini Ancaman Pemerintah untuk Obligor BLBI yang Nekat Alihkan Aset, Tegas!
- Satgas BLBI Diminta Serius Kembalikan Kerugian Negara
- Polri Siap Mengarahkan Satgas BLBI Menagih Hak Negara Senilai Rp 110 Triliun