Misteri Pembunuhan Nenek Dahniar Terungkap, Polres Aceh Barat Tangkap 1 Pelaku

Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan titik terang terhadap pelaku yang selama ini dicurigai.
Setelah ditangkap, tersangka ZU mengaku telah membunuh Dahniar dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau kecil (cutter).
Akibat perbuatannya, korban Dahniar ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka di bagian leher.
Andrianto menjelaskan ZU diduga nekat membunuh korban Dahniar karena sakit hati akibat korban tidak bersedia meminjamkan uang Rp 3 juta kepada tersangka untuk melunasi kredit tunggakan sepeda motor.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil sebuah gelang emas milik korban lalu berusaha menjualnya ke sejumlah pedagang di Kabupaten Aceh Jaya.
Namun, upaya tersebut gagal karena pedagang tidak mau membeli perhiasan emas. Sebab, pelaku tidak bisa memperlihatkan surat pembelian emas.
“Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka ZU dengan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKBP Andrianto Argamuda. (antara/jpnn)
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap tersangka pembunuh seorang nenek. Pelaku menghabisi korban dengan sadis.
Redaktur & Reporter : Boy
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan