Misteri Pembunuhan Nenek Dahniar Terungkap, Polres Aceh Barat Tangkap 1 Pelaku
Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan titik terang terhadap pelaku yang selama ini dicurigai.
Setelah ditangkap, tersangka ZU mengaku telah membunuh Dahniar dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau kecil (cutter).
Akibat perbuatannya, korban Dahniar ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka di bagian leher.
Andrianto menjelaskan ZU diduga nekat membunuh korban Dahniar karena sakit hati akibat korban tidak bersedia meminjamkan uang Rp 3 juta kepada tersangka untuk melunasi kredit tunggakan sepeda motor.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil sebuah gelang emas milik korban lalu berusaha menjualnya ke sejumlah pedagang di Kabupaten Aceh Jaya.
Namun, upaya tersebut gagal karena pedagang tidak mau membeli perhiasan emas. Sebab, pelaku tidak bisa memperlihatkan surat pembelian emas.
“Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka ZU dengan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKBP Andrianto Argamuda. (antara/jpnn)
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap tersangka pembunuh seorang nenek. Pelaku menghabisi korban dengan sadis.
Redaktur & Reporter : Boy
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu