Misteri Sebuah Buku dari OC Kaligis untuk Hakim PTUN
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum OC Kaligis, Humprey Djemat mengakui bahwa kliennya itu pernah memerintahkan M Yagari Bhastara untuk menyerahkan buku kepada hakim PTUN Medan. Namun dia membantah di dalam buku itu terselip amplop berisi uang suap.
"Jadi Pak OCK bilang bahwa dia gak pernah perintahkan Gerry untuk berikan uang kepada hakim di sana (PTUN Medan). Yang benar dia bilang 'tolong bawakan buku'," kata Humprey saat dihubungi, Sabtu (25/7).
Menurutnya, OC memang terkenal punya kebiasaan membagi-bagikan buku kepada siapa saja. Pasalnya, advokat senior itu juga seorang penulis yang cukup produktif. Karenanya, tidak ada yang aneh dari perintah OC ke Gerry itu.
Lebih lanjut Humprey mengaku tidak khawatir dengan "nyanyian" Gerry bahwa buku untuk hakim PTUN Medan berisi uang suap. Pasalnya, pernyataan dari seorang tersangka bukan merupakan alat bukti yang kuat.
"Keterangan Gerry kan harus didukung bukti lain, karena kalau saya lihat Gerry berhubungan dengan pihak lainnya," pungkas Humprey.
Sebelumnya pengacara Gerry, Haerudin Massaro membeberkan kronologis pemberian uang suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Menurutnya, pada tanggal 5 Juli 2015 Gerry bersama OC dan sekretarisnya, Yurinda Tri Achyuni alias Inda berangkat ke Medan. Namun sebelum berangkat, OC meminta Inda membawa dua buah buku berisi amplop.
"Kata OCK, kalau tidak bawa buku ini percuma ke Medan," tutur Haerudin kepada wartawan di KPK, Jumat (25/7) malam.
JAKARTA - Kuasa hukum OC Kaligis, Humprey Djemat mengakui bahwa kliennya itu pernah memerintahkan M Yagari Bhastara untuk menyerahkan buku kepada
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88