Mita Haryanti Sering Berbuat Dosa di Kontrakan, Warga Resah, Polisi Langsung Turun Menyergap

jpnn.com, PRABUMULIH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga terlibat penjualan barang haram narkotika jenis sabu.
Pelakunya adalah Mita Haryanti, 35, warga Jalan RA Kartini lorong Lematang Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi itulah, tim lalu melakukan penyelidikan.
Barulah Jumat (19/2) sekira pukul 09.00 WIB pelaku diamankan di sebuah kontrakan di Jalan RA Kartini lorong Lematang Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumuluh Timur Kota Prabumulih.
“Ya, kami berhasil mengamankan pelaku diduga salah-satu bandar narkotika. Tim gerak cepat dan berhasil meringkus pelaku,” ujar Kepala BNN Prabumulih, AKBP Ridwan, Selasa (23/2).
Baca Juga:
Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Semuanya diamankan dari kantong kresek putih yang berisi dua bungkus plastik klip bening.
BERITA TERKAIT
- Lagi, Mantan Muncikari Robby Abbas Ditangkap Polda Metro Jaya
- Pasutri Kompak Banget, Suami Bobol Kios, Istri Bantu Jual Hasil Curian
- Moeldoko Ikut Cari Solusi Gagal Bayar Jiwasraya, IBSW Mengapresiasi
- Kejagung Pilih PN Jaktim Sebagai Lokasi Persidangan Habib Rizieq, Kamil Pasha Beri Respons Begini
- Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Timur Dituntut Hukuman Mati
- Kejaksaan Agung Menuntut Djoko Tjandra Dihukum 4 Tahun Penjara