MK Akui Anak di Luar Nikah
Ayah Biologis, Wajib Menafkahi Anaknya
Sabtu, 18 Februari 2012 – 04:29 WIB
Lebih lanjut, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memaparkan, pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan diluar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) sepanjang frasa “yang dilahirkan di luar perkawinan”. Sebab, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa, baik melalui hubungan seksual maupun cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan.
"Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya," paparnya.
Karenanya, lanjut Fadlil, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. "Terlepas dari soal prosedur atau administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan pastilah anak yang dilahirkan diluar perkawinan tersebut," tandasnya.
Padahal , lanjutnya, anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya. Bahkan, anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma negatif di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, hukum harus memberi perlindungan atau harus ada kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan di luar perkawinan tersebut.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali